Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Indonesia
Banyak karyawan dan pekerja profesional di Indonesia masih bingung ketika mendengar istilah PPh 21, PTKP, atau Penghasilan Kena Pajak (PKP). Akibatnya, tidak sedikit yang hanya menerima potongan pajak dari perusahaan tanpa memahami bagaimana sebenarnya pajak tersebut dihitung.
moneyQ Editorial
Tim Riset Smart Budgeting
Diterbitkan pada
3 Jun 2026 · 4 min read
Banyak karyawan dan pekerja profesional di Indonesia masih bingung ketika mendengar istilah PPh 21, PTKP, atau Penghasilan Kena Pajak (PKP). Akibatnya, tidak sedikit yang hanya menerima potongan pajak dari perusahaan tanpa memahami bagaimana sebenarnya pajak tersebut dihitung.
Padahal, memahami cara menghitung pajak penghasilan dapat membantu Anda mengetahui apakah potongan pajak sudah sesuai, memperkirakan kewajiban pajak tahunan, dan merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Artikel ini akan menjelaskan cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi secara sederhana dan mudah dipahami.
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berasal dari:
- Gaji atau upah.
- Honorarium.
- Usaha atau pekerjaan bebas.
- Bonus dan tunjangan.
- Penghasilan lainnya yang termasuk objek pajak.
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan
Secara umum, proses perhitungannya adalah:
Penghasilan Neto → Dikurangi PTKP → Menjadi PKP → Dikenakan Tarif Pajak Progresif.
1. Hitung Penghasilan Neto Setahun
Langkah pertama adalah mengetahui total penghasilan bersih (neto) selama satu tahun.
Contoh:
- Gaji per bulan: Rp10.000.000
- Gaji per tahun: Rp120.000.000
Misalkan setelah pengurangan biaya jabatan dan komponen lain yang diperbolehkan, penghasilan neto tetap Rp120.000.000 per tahun.
2. Kurangi dengan PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah bagian penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Besaran PTKP dasar yang berlaku saat ini:
| Status | PTKP per Tahun |
|---|---|
| TK/0 (Lajang) | Rp54.000.000 |
| K/0 (Menikah) | Rp58.500.000 |
| Tambahan per tanggungan | Rp4.500.000 (maksimal 3 orang) |
PTKP dasar untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun, dengan tambahan untuk status menikah dan tanggungan.
Contoh:
- Penghasilan neto: Rp120.000.000
- Status: TK/0
- PTKP: Rp54.000.000
Maka:
PKP = Rp120.000.000 - Rp54.000.000 = Rp66.000.000
3. Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif
Indonesia menggunakan tarif pajak progresif. Artinya, setiap lapisan penghasilan dikenakan tarif yang berbeda.
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Contoh Perhitungan
PKP = Rp66.000.000
Maka:
Lapisan pertama:
- Rp60.000.000 × 5%
- = Rp3.000.000
Sisa PKP:
- Rp66.000.000 - Rp60.000.000
- = Rp6.000.000
Lapisan kedua:
- Rp6.000.000 × 15%
- = Rp900.000
Total PPh Terutang:
- Rp3.000.000 + Rp900.000
- = Rp3.900.000 per tahun
Jika dibagi 12 bulan:
Rp3.900.000 ÷ 12 = Rp325.000 per bulan
Simulasi Pajak Berdasarkan Gaji
Gaji Rp5 Juta per Bulan
- Penghasilan setahun: Rp60.000.000
- PTKP: Rp54.000.000
- PKP: Rp6.000.000
- Pajak: Rp300.000 per tahun
Rata-rata sekitar:
Rp25.000 per bulan
Gaji Rp8 Juta per Bulan
- Penghasilan setahun: Rp96.000.000
- PTKP: Rp54.000.000
- PKP: Rp42.000.000
Karena masih berada di lapisan pertama:
- Rp42.000.000 × 5%
- = Rp2.100.000 per tahun
Atau sekitar:
Rp175.000 per bulan
Gaji Rp15 Juta per Bulan
- Penghasilan setahun: Rp180.000.000
- PTKP: Rp54.000.000
- PKP: Rp126.000.000
Pajak:
- Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000
- Rp66.000.000 × 15% = Rp9.900.000
Total:
Rp12.900.000 per tahun
Atau sekitar:
Rp1.075.000 per bulan
Kenapa Potongan Pajak di Slip Gaji Kadang Berbeda?
Sejak diberlakukannya Tarif Efektif Rata-rata (TER), perusahaan biasanya menggunakan metode pemotongan bulanan yang lebih sederhana. Namun pada akhir tahun, perhitungan tetap disesuaikan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Karena itu, nominal potongan di slip gaji tidak selalu sama persis dengan hasil simulasi sederhana di atas.
Cara Memastikan Pajak Sudah Sesuai
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan status PTKP sudah benar.
- Periksa jumlah tanggungan yang tercatat.
- Simpan bukti potong pajak dari perusahaan.
- Cek kembali saat pelaporan SPT Tahunan.
Kesalahan status PTKP dapat membuat pajak yang dipotong menjadi lebih besar atau lebih kecil dari seharusnya.
Kelola Gaji Setelah Pajak dengan Bijak
Setelah mengetahui berapa penghasilan bersih yang diterima setelah pajak, langkah berikutnya adalah mengatur penggunaannya dengan baik.
Banyak orang fokus menghitung pajak tetapi tidak memantau ke mana sisa uang mereka digunakan setiap bulan. Karena itu, penting untuk membuat budget, mencatat pengeluaran, dan memantau kondisi keuangan secara rutin menggunakan aplikasi seperti MoneyQ, sehingga penghasilan setelah pajak dapat dialokasikan secara lebih efektif untuk kebutuhan, tabungan, dan tujuan keuangan jangka panjang.
Kesimpulan
Cara menghitung pajak penghasilan sebenarnya cukup sederhana. Anda hanya perlu mengetahui penghasilan neto setahun, mengurangi PTKP sesuai status, lalu menerapkan tarif progresif pada Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Dengan memahami proses ini, Anda dapat lebih mudah mengecek potongan pajak, merencanakan keuangan, dan mengelola penghasilan secara lebih bijak setelah pajak dibayarkan.